MALANG, Garuda Jatim – Proses panjang penataan hak atas tanah warisan milik almarhum Kastijam bin Sijan akhirnya memasuki babak krusial.
Para ahli waris resmi menandatangani dokumen kuasa hukum dalam sebuah agenda yang digelar di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penandatanganan tersebut menjadi pintu masuk bagi penataan legalitas aset warisan seluas kurang lebih 50 hektare yang selama ini menyimpan jejak historis dan batas-batas tradisional yang dikenal masyarakat setempat.
Kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun, dipercaya untuk mengawal seluruh proses hukum. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian hak bagi para ahli waris.
Objek tanah yang menjadi pokok pengurusan berada di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, dengan batas-batas yang sarat nilai historis.
Di sisi utara, wilayah ini berbatasan dengan aliran Kali Brantas hingga kawasan Gunung Gurit dan Kali Beli yang dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling. Sementara di timur, garis batas mengarah ke kawasan Ketawang, yang dulunya menjadi penanda perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun melalui jalur yang dikenal sebagai Jalan Ireng.
Adapun di bagian selatan, area tersebut bersinggungan dengan Dusun Kepuh atau Peteng yang terhubung dengan Jalan Raya Kepuh hingga wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu.
Sedangkan di sisi barat, berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren, yang dikenal sebagai tanah pemajakan atau tanah desa, termasuk kawasan yang oleh warga disebut sebagai tanah Mbah Karso.
Selain batas administratif, sejumlah penanda tradisional turut menguatkan identitas lahan tersebut, seperti keberadaan Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, hingga patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun yang masih diingat oleh masyarakat setempat.
Perwakilan kuasa hukum menegaskan, penandatanganan ini merupakan tahapan awal yang sangat menentukan dalam proses panjang penyelesaian hak waris.
“Dokumen ini menjadi dasar untuk melangkah ke tahap hukum berikutnya. Tujuannya jelas, yakni memastikan seluruh hak ahli waris terlindungi secara sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya. Sabtu (11/4/26)
Kastijam semasa hidup dikenal sebagai warga asli Desa Arjowilangun. Warisan yang ditinggalkan tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena terkait dengan sejarah penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan melibatkan para ahli waris, kuasa hukum, serta saksi-saksi yang memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Para pihak yang hadir sepakat untuk mengedepankan prinsip keterbukaan guna menghindari potensi konflik di masa depan.
Salah satu perwakilan ahli waris menyampaikan harapannya agar seluruh proses dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami ingin ini selesai secara tuntas dan adil, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya.
Dengan rampungnya penandatanganan ini, tahapan lanjutan berupa verifikasi dokumen, pemetaan legal, hingga kemungkinan sertifikasi akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Arjowilangun pun menaruh harapan besar agar penyelesaian ini menjadi contoh penanganan warisan yang tertib, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum di tengah banyaknya kasus serupa yang kerap berujung konflik berkepanjangan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











