MALANG, Garuda Jatim – Program RT Berkelas dengan alokasi bantuan hingga Rp50 juta per RT di Kota Malang memasuki fase evaluasi besar-besaran setelah menuai sorotan tajam dalam pelaksanaannya tahun ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan, skema perencanaan untuk tahun berikutnya akan diubah signifikan, mulai dari percepatan waktu pembahasan hingga pengetatan jenis usulan yang diperbolehkan.
Langkah pembenahan itu diambil menyusul berbagai kritik yang muncul, terutama terkait proses pembahasan yang dinilai terlalu mepet serta munculnya usulan yang dianggap tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Untuk itu, mulai tahun depan, pembahasan program akan dimajukan sejak awal tahun agar lebih matang dan partisipatif.
Sorotan paling mencolok datang dari membanjirnya usulan pengadaan barang seperti meja, kursi, dan tenda. Dalam banyak kasus, pengajuan tersebut dinilai lebih bersifat formalitas untuk memenuhi batas maksimal anggaran ketimbang menjawab kebutuhan prioritas warga.
Bahkan, di Kecamatan Lowokwaru saja, tercatat usulan pengadaan 2.618 kursi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar, serta pengadaan meja senilai Rp580 juta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, mengakui adanya ketidaktepatan dalam pola usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tahun 2027, Pemkot Malang secara resmi menghapus pengadaan meja, kursi, dan tenda dari daftar yang diperbolehkan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang.
“Untuk ke depan, usulan diarahkan lebih tematik dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Pengadaan kursi, meja, dan tenda sudah dikecualikan,” ujarnya. Sabtu (11/4/26)
Selain itu, proses perencanaan program RT Berkelas juga akan diselaraskan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) serta pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Saat ini, usulan dari para ketua RT masih dalam tahap finalisasi dan pencocokan data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pemkot juga mulai mengarahkan usulan pada sektor yang lebih substantif, seperti perbaikan infrastruktur lingkungan (gorong-gorong), penguatan keamanan melalui CCTV, dukungan operasional posyandu berupa laptop, hingga pelatihan dan bimbingan teknis bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah berencana menyusun “kamus usulan” khusus untuk program RT Berkelas. Tujuannya agar setiap pengajuan lebih terstruktur, spesifik, dan tidak lagi bercampur dengan skema usulan dalam Musrenbang maupun Pokir.
“Dengan kamus usulan yang baru, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih program. RT Berkelas dan Musrenbang bisa berjalan beriringan secara efektif,” tukas Dwi.
Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Malang untuk memastikan bahwa dana puluhan juta rupiah di tingkat RT benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif tanpa hasil yang signifikan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











