MALANG, Garuda Jatim – Transformasi digital di sektor perpajakan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melalui sistem e-tax kini menjelma sebagai rujukan nasional.
Inovasi berbasis teknologi ini tidak hanya sukses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka babak baru dalam transparansi dan pengawasan pajak di Indonesia.
Sejak diluncurkan secara masif pada 2023, sistem e-tax Kota Malang telah menarik perhatian luas. Tercatat, sebanyak 74 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia melakukan studi banding untuk mempelajari implementasinya.
Sejumlah daerah bahkan bergerak cepat mereplikasi sistem tersebut, seperti Lombok Barat, Kendari, Pekanbaru, Cirebon, Bangkalan, hingga Gorontalo. Sementara itu, Tasikmalaya, Probolinggo, dan Palembang masih dalam proses adopsi.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa e-tax bukan sekadar digitalisasi layanan pajak, melainkan sebuah model pengelolaan yang teruji efektif dan adaptif untuk diterapkan di berbagai daerah.
Menariknya, sistem ini dibagikan secara gratis kepada pemerintah daerah lain, lengkap dengan bimbingan teknis dan pelatihan implementasi.
“Kami berikan secara gratis bagi daerah yang mereplikasi. Setelah MoU, kami dampingi dengan bimtek agar bisa langsung diterapkan. Ini juga selaras dengan arahan KPK agar daerah mengadopsi sistem yang sudah terbukti berjalan baik,” ujarnya. Sabtu (11/4/26)
Keunggulan utama e-tax terletak pada integrasi teknologi dengan sistem pengawasan berbasis data. Melalui mekanisme pemantauan transaksi secara real time, sistem ini mampu mengidentifikasi potensi kecurangan yang selama ini sulit terdeteksi melalui metode manual.
Bapenda Kota Malang bahkan membentuk tim analisis khusus untuk mengawasi pola-pola transaksi mencurigakan. Indikasi seperti perangkat yang sengaja dimatikan atau manipulasi data dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.
“Kami bisa membaca pola tidak wajar. Kalau ada indikasi alat dimatikan atau dimainkan, tim kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tegas Handi.
Efektivitas sistem ini terbukti mampu menekan kebocoran pajak secara signifikan. Dalam sejumlah temuan, terdapat selisih mencolok antara laporan wajib pajak dengan kondisi riil di lapangan. Misalnya, laporan omzet sebesar Rp100 juta ternyata setelah diverifikasi mencapai Rp300 juta.
“Di situlah potensi PAD yang sebelumnya hilang bisa kami selamatkan. Ini terjadi di ribuan restoran di Kota Malang,” jelasnya.
Dampak konkret dari optimalisasi e-tax terlihat pada capaian pajak daerah. Hingga triwulan pertama 2026, realisasi pajak restoran di Kota Malang mencapai 178 persen dari target, atau surplus sebesar 78 persen. Capaian ini menjadi indikator kuat efektivitas sistem dalam menggali potensi pajak secara akurat.
Handi menegaskan, lonjakan tersebut bukan disebabkan oleh pertumbuhan jumlah usaha baru, melainkan hasil penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
“Pergerakan usaha itu dinamis, ada yang buka dan tutup. Tapi yang jelas, e-tax membuat potensi pajak yang sebelumnya tidak terdeteksi kini bisa tertangkap,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar peningkatan pendapatan, e-tax juga memperkuat transparansi pengelolaan pajak di sektor strategis seperti restoran, kafe, hotel, parkir, hingga hiburan. Sistem ini memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat dan tidak mengalami kebocoran.
“Pajak itu titipan masyarakat. Kami harus memastikan tidak ada yang hilang dalam prosesnya,” tutupnya.
Dengan capaian tersebut, Kota Malang tidak hanya memperkokoh kemandirian fiskal daerah, tetapi juga memainkan peran strategis dalam mendorong reformasi tata kelola pajak nasional.
Melalui kolaborasi, berbagi sistem, serta pendampingan kepada daerah lain, e-tax menjadi bukti bahwa inovasi daerah mampu memberi dampak luas bagi Indonesia.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











