SUMENEP, Garuda Jatim – Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mematangkan regulasi implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan layanan pendidikan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Percepatan regulasi menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini. Bukan sekadar memperluas akses, kebijakan tersebut juga diproyeksikan menjadi pijakan untuk memastikan kesiapan anak memasuki pendidikan dasar secara lebih menyeluruh.
Pembahasan regulasi itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penerbitan Regulasi tentang Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah yang digelar selama dua hari, Selasa-Rabu, 8-9 September 2026, di Hotel Asmi Sumenep.
Forum tersebut mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan pendidikan. Pertemuan itu menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, membahas kebutuhan implementasi, sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi sebelum kebijakan diterapkan di lapangan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, mengatakan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah menjadi langkah penting dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sumenep.
“Wajib belajar satu tahun prasekolah penting untuk memastikan anak usia 5-6 tahun memperoleh layanan pendidikan sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar,” kata Lisa dalam laporannya. Rabu (9/9/26)
Menurutnya, pendidikan prasekolah tidak semata-mata diarahkan untuk mempersiapkan anak agar mampu mengikuti pembelajaran di sekolah dasar. Lebih dari itu, pendidikan pada fase tersebut memiliki peran strategis dalam membentuk berbagai aspek perkembangan anak.
Lisa menjelaskan, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesiapan anak. Tidak hanya kemampuan belajar, tetapi juga karakter, kemandirian, kemampuan sosial, dan perkembangan anak secara menyeluruh.
“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi penting. Karena itu, pelaksanaannya harus disiapkan secara serius agar layanan sesuai kebutuhan dan kondisi setiap anak,” paparnya.
Ia menegaskan, penguatan pendidikan prasekolah membutuhkan kesiapan dari berbagai unsur. Regulasi yang sedang dimatangkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman yang dapat diterjemahkan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di lapangan.
Dengan regulasi yang jelas, pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah diharapkan memiliki arah yang lebih terukur.
Terutama dalam memastikan anak usia 5–6 tahun memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan yang sesuai dengan tahap tumbuh kembangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan menyampaikan bahwa penguatan pendidikan prasekolah merupakan bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak tahap paling awal.
Menurut Iksan pendidikan anak usia dini tidak boleh dipandang sebagai sekadar tahapan sebelum masuk sekolah dasar. Fase tersebut merupakan masa penting untuk membangun fondasi kemampuan anak, mulai dari perkembangan karakter, sosial, emosional, kemandirian hingga kesiapan mengikuti proses pembelajaran.
“Wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah ini merupakan bagian dari upaya kita memastikan anak-anak Sumenep mendapatkan fondasi pendidikan yang baik sejak dini. Karena itu, regulasinya harus disiapkan secara matang agar implementasinya dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor. Sebab, penyelenggaraan pendidikan prasekolah tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pendidikan, tetapi juga menyangkut kesiapan satuan pendidikan, tenaga pendidik, keluarga, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Yang kita bangun bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga kesiapan anak untuk memasuki jenjang berikutnya. Karena itu, seluruh pihak harus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam pelaksanaannya,” sambungnya.
Dinas Pendidikan pun terus mendorong agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif. Setiap aspek yang berkaitan dengan implementasi kebijakan perlu dipetakan sehingga penerapannya tidak menimbulkan kesenjangan layanan di masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan agenda Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah dapat diterapkan secara bertahap, terarah, dan selaras dengan kebutuhan pendidikan anak di Kabupaten Sumenep.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan sejak usia dini. Anak-anak usia 5–6 tahun tidak hanya dipersiapkan untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga dibekali fondasi perkembangan yang menjadi modal penting dalam perjalanan pendidikan mereka pada tahap berikutnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











