SUMENEP, Garuda Jatim — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalihkan pembiayaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 665.979 jiwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Sumenep dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menata kembali ruang fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa pengalihan pembiayaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat miskin atas jaminan kesehatan.
Sebaliknya, langkah itu diarahkan agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan, sementara kapasitas anggaran daerah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya.
“Ini juga kami lakukan untuk memastikan agar semua masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, meskipun pemerintah saat ini sedang menerapkan efesiensi anggaran,” jelas Arif Firmanto. Jumat (16/10/26)
Dari 736.914 Jiwa, Kini 665.979 Peserta
Arif menjelaskan, jumlah peserta PBI-JK di Kabupaten Sumenep pada awal 2026 tercatat cukup besar, yakni mencapai 736.914 jiwa.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep yang mencakup 27 kecamatan, baik di kawasan daratan maupun kepulauan.
Namun, jumlah peserta mengalami dinamika sepanjang tahun. Memasuki triwulan kedua, jumlah penerima tercatat sebanyak 664.740 jiwa.
Kemudian pada September 2026, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 665.979 jiwa.
Dengan demikian, dibandingkan kondisi awal 2026, terdapat pengurangan sebanyak 70.935 jiwa dari jumlah peserta PBI-JK yang sebelumnya dibiayai melalui skema pemerintah daerah.
“Tapi kalau dibanding jumlah penerima bantuan iuran saat awal 2026, ada penurunan sebanyak 70.935 jiwa,” tegasnya.
Perubahan data tersebut menjadi bagian penting dalam penataan kepesertaan, terutama untuk memastikan bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Ruang Fiskal Daerah Dibuka untuk Prioritas Lain
Pengalihan pembiayaan dari APBD Kabupaten Sumenep ke APBN juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada sektor lain yang menjadi prioritas pembangunan.
Menurut Arif, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai kepesertaan PBI-JK melalui APBD dapat diarahkan untuk memperkuat berbagai kebutuhan pelayanan dasar, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsip utamanya perlindungan dan perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Artinya, efisiensi anggaran tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja, tetapi juga sebagai upaya menata ulang penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Dalam konteks tersebut, kesehatan tetap ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan sosial, sementara pemerintah daerah berupaya memastikan kapasitas fiskal yang tersedia dapat menopang program prioritas lainnya.
Peserta Diminta Aktifkan Kembali Kepesertaan
Meski pembiayaan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, proses administrasi kepesertaan tetap menjadi perhatian Pemkab Sumenep.
Sebab, perubahan sumber pembiayaan membuat peserta yang sebelumnya terdaftar melalui skema pembiayaan APBD perlu mengikuti proses aktivasi ulang kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sumenep melalui perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat penerima bantuan.
Koordinasi melibatkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA).
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mempercepat reaktivasi peserta yang memenuhi persyaratan sehingga tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan akibat persoalan administrasi.
“Jadi, dengan pengalihan pembiayaan bantuan iuran ini yang sebelumnya dibiayai APBD Kabupaten Sumenep menjadi APBN, peserta perlu melakukan aktivasi ulang,” terang Arif.
Untuk mencegah masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, kesulitan menghadapi proses administrasi, Pemkab Sumenep juga membentuk tim khusus.
“Tim tersebut bertugas memberikan pendampingan sekaligus bimbingan teknis kepada penerima bantuan yang mengalami kendala dalam melakukan aktivasi ulang kepesertaan,” imbuhnya.
Kebijakan pendampingan menjadi penting karena perubahan skema pembiayaan tidak hanya menyangkut perpindahan sumber anggaran, tetapi juga menyentuh langsung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Arif memastikan proses penataan tersebut tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan jumlah peserta yang masih mencapai ratusan ribu jiwa, keberhasilan transisi pembiayaan PBI-JK sangat bergantung pada ketepatan data, koordinasi antarinstansi, serta kecepatan penyelesaian administrasi peserta.
“Dengan skema baru tersebut, kami berharap perlindungan masyarakat miskin tetap terjaga, sementara anggaran daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pembangunan prioritas, penguatan fasilitas kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar di wilayah daratan maupun kepulauan,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











