SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya membuka dasar perhitungan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 sebesar Rp75 miliar, setelah besaran tersebut menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Sumenep.
Angka Rp75 miliar itu bukan muncul tanpa perhitungan. Pemkab Sumenep menjadikannya sebagai proyeksi awal kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada 2029 dengan mengacu pada realisasi kebutuhan Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp104 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mewakili Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Dalam jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, Pemkab menjelaskan dana cadangan sebesar Rp75 miliar tersebut dirancang secara bertahap, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar, dana cadangan yang disiapkan tersebut setara sekitar 72 persen dari kebutuhan sebelumnya.
Perhitungan itu sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Sumenep tidak menempatkan dana cadangan sebagai angka final untuk seluruh kebutuhan Pilkada 2029, melainkan sebagai instrumen kesiapan fiskal menghadapi agenda politik lima tahunan tersebut.
“Jika kebutuhan 2029 melebihi dana cadangan, kekurangannya akan dianggarkan dalam APBD pada tahun berkenaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wabup Imam Hasyim saat membacakan jawaban Bupati. Jumat (16/10/26)
Pemkab Sumenep menegaskan, dana cadangan Pilkada bukan sekadar pos anggaran yang disimpan untuk kemudian digunakan ketika tahapan pemilihan berlangsung. Pengelolaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Pemkab merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah.
Karena itu, tidak seluruh sumber penerimaan daerah dapat digunakan untuk membentuk dana cadangan tersebut. Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, maupun penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi tidak diperkenankan menjadi sumber dana cadangan.
“Raperda sudah disesuaikan dengan ketentuan itu, dan dana ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah,” sambungnya.
Penempatan pada rekening tersendiri menjadi bagian penting dalam memastikan dana tersebut tidak bercampur dengan anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program pembangunan lainnya.
Dana cadangan itu nantinya diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang melibatkan sejumlah institusi, termasuk KPU, Bawaslu dan kebutuhan pengamanan.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa penggunaan dana cadangan dibatasi pada dua tahapan besar, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pemilihan.
Tahap persiapan mencakup perencanaan serta berbagai kebutuhan persiapan penyelenggaraan. Sementara tahap pelaksanaan mengikuti tahapan pemilihan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, dana tersebut tidak dapat digeser untuk membiayai program atau kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada,” paparnya.
Mekanisme pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke kas daerah juga dilakukan berdasarkan rencana penggunaan. Begitu pula apabila terdapat dana yang belum digunakan, dana tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Skema tersebut dirancang agar pembentukan dana cadangan tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Di tengah kebutuhan pembiayaan Pilkada yang besar, Pemkab Sumenep juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Wabup Imam Hasyim menyampaikan bahwa persiapan dana Pilkada harus berjalan seiring dengan keberlanjutan program pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Keseimbangan fiskal perlu dijaga agar pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak terganggu. Pelaksanaannya harus berpegang pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembentukan dana cadangan Pilkada tidak boleh dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan pesta demokrasi 2029 memiliki dukungan anggaran yang memadai. Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah tetap harus dijaga agar pelayanan publik dan agenda pembangunan tidak kehilangan pembiayaan.
Dengan pola pencadangan Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, Pemkab Sumenep memilih menyiapkan kebutuhan tersebut secara bertahap sebelum memasuki tahun penyelenggaraan Pilkada 2029.
Langkah itu sekaligus menjadi strategi agar beban pembiayaan Pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan berdasarkan perkembangan tahapan dan ketentuan penyelenggaraan pemilihan.
Dengan demikian, polemik mengenai angka Rp75 miliar tidak hanya menyangkut besar-kecilnya nominal dana cadangan. Lebih jauh, angka tersebut menjadi bagian dari desain fiskal Pemkab Sumenep untuk memastikan Pilkada 2029 tetap memiliki kepastian pendanaan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











